KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sumut Turun Dibanding Pekan Lalu, Periode 15-21 Oktober Dibanderol Rp 3.649,38

15 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Sumut Turun Dibanding Pekan Lalu, Periode 15-21 Oktober Dibanderol Rp 3.649,38

Sawitsetara.co – MEDAN – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 15 hingga 21 Oktober 2025 mengalami penurunan dibandingkan minggu lalu. Harga ini ditetapkan dalam rapat Kelompok Kerja Teknis Tim Rumus Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Petani Provinsi Sumut, Rabu (15/10/2025).

Penurunan harga ini disebabkan harga rata-rata CPO (Crude Palm Oil) lokal dan ekspor ditetapkan Rp 14.528,55 (tidak termasuk PPN), dan harga rata-rata kernel lokal adalah Rp 13.461,62 (tidak termasuk PPN). Sementara Faktor “K” ditetapkan sebesar 93.03%.

Berdasarkan dokumen yang diterima sawitsetara.co, harga TBS Sumut untuk kelapa sawit produktif alias dari tanaman umur 10-20 tahun dibanderol Rp 3.649,38. Harga ini tercatat turun sebesar Rp 15,79, dibandingkan minggu lalu yang mencapai Rp 3.665,17.


Default Ad Banner

Secara keseluruhan, berdasarkan umur tanaman berikut daftar harga TBS kelapa sawit Sumut periode 15-21 Oktober 2025:

Umur Tanaman 3 Tahun: Rp 2.824,89

Umur Tanaman 4 Tahun: Rp 3.094,70

Umur Tanaman 5 Tahun: Rp 3.282,32

Umur Tanaman 6 Tahun: Rp 3.375,44

Umur Tanaman 7 Tahun: Rp 3.404,42

Umur Tanaman 8 Tahun: Rp 3.496,75

Umur Tanaman 9 Tahun: Rp 3.561,53

Umur Tanaman 10-20 Tahun: Rp 3.649,38

Umur Tanaman 21 Tahun: Rp 3.642,42

Umur Tanaman 22 Tahun: Rp 3.595,12

Umur Tanaman 23 Tahun: Rp 3.559,98

Umur Tanaman 24 Tahun: Rp 3.443,74

Umur Tanaman 25 Tahun: Rp 3.339,67.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Polemik PKS Komersil : Antara Kekhawatiran Sepihak dan Masa Depan Petani Sawit

Polemik PKS Komersil : Antara Kekhawatiran Sepihak dan Masa Depan Petani Sawit

Solusi yang banyak diusulkan oleh petani bukanlah penutupan PKS komersial, melainkan penerapan regulasi yang adil dan pengawasan ketat terhadap praktik curang, baik oleh PKS komersial maupun konvensional.

14 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *